Purwakarta, (KHO) - Sebanyak 60 bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Bungursari dibongkar oleh Pemkab Purwakarta karena dianggap ilegal.
Lokasi bangunan yang berderet kurang lebih sepanjang 1 km di Jalan Raya Bungursari, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta itu mulai diratakan sejak Selasa (9/5/2016) pagi. Pembongkaran dilakukan tim dari Pemkab Purwakarta dengan dibantu oleh para praja IPDN yang tengah melaksanakan bhakti warga atau PKL.
Bangunan yang difungsikan untuk berdagang ini dinilai tak mengindahkan lingkungannya yang merupakan kawasan hijau dan wisata. Tidak ada perlawanan dari para pemilik saat alat berat mulai beraksi untuk meratakan bangunan yang semuanya semi permanen itu sebagaimana terjadi dibeberapa tempat.
Dalam pembongkaran itu, para pedagang nampak pasrah saat petugas mulai mengeluarkan satu persatu barang dari dalam kios. Bahkan nampak tak ada perlawanan sama sekali.
"Ini adalah tanah milik Perhutani yang diisi oleh bangunan liar. Bangunan-bangunan ini kita bongkar karena merusak sisi tata estetika lingkungan di sini yang merupakan kawasan wisata," jelas Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, di lokasi penggusuran.
Disinggung soal nasib pedagang, Dedi mengaku nantinya jika penataan sudah selesai para pedagang sebelumnya akan diprioritaskan untuk menempati tempat barunya.
"Syaratnya mereka harus benar-benar jualan oleh-oleh atau makanan yang khas Purwakarta," tuturnya.
Pihaknya memastikan proses pembongkaran yang akan berlangsung selama satu hari ini. Usai dibongkar nantinya akan langsung dilakukan penataan berupa pembuatan tempat berjualan dan taman-taman dengan total Rp 5 miliar.
Selain itu pihaknya bersama Perhutani akan melakukan penataan ulang tanaman terutama pohon-pohon yang mulai rusak karena tidak dirawat secara baik semenjak adanya bangunan liar.
"Nanti stok-stok tanaman atau bunga milik Pemkab Purwakarta juga akan kita simpan di sini. Jadi kalau butuh tinggal ambil. Dan tempat ini akan terus dipenuhi oleh tanaman dan bunga," tutup Dedi.
Home »
Kabar Daerah
» 60 Bangunan Liar di Bongkar Pemkab Purwakarta







0 komentar:
Post a Comment